Terungkap Fakta Baru Disidang Lanjutan, 16 invoice yang diduga palsu sudah dibatalkan

    Terungkap Fakta Baru Disidang Lanjutan, 16 invoice yang diduga palsu sudah dibatalkan

    Batang -  Sidang perdata perseteruan PT Aquila Transindo Utama dengan PT  Sparta Putra Adyaksa, memasuki sidang dengan agenda menghadirkan dua orang saksi dari PT Aquila yaitu Ari Cahyono sebagai administrasi keuangan dan Ahmad Zaenuri sebagai supervisor operasional, yang di gelar di Pengadilan Negeri Pekalongan dengan nomor perkara 35/pdt.6/2022/ PN, pada hari Senin (31/10/22).

    Oktorian Sitepu selaku Pengacara PT Aquila Transindo Utama mengatakan bahwa sidang kali ini kami dari PT Aquila menghadirkan dua orang saksi yaitu satu dari staf keuangan dan satu supervisor operasional, jadi dari saksi staf keuangan terungkap fakta persidangan invoice yang selama ini di gadang - gadang oleh pihak tergugat ( PT Sparta ) bahwa itu palsu sudah di cabut.

    " Sudah kami revisi, disinilah terungkap semua, bahwa 16 invoice yang diduga dipalsu tersebut sudah kami batalkan dan menerbitkan invoice revisi yang baru ? Mungkin Mereka tidak mau menyampaikan bukti 16 invoice itu pada saat sidang sebelumnya karena mereka mengetahui hal ini. mungkin ya, " katanya.

    " karena jelas juga terungkap juga bahwa kita sudah memberitahu terhadap perubahan invoice itu kepada pihak PT  Sparta, ada bukti chatnya, yang akan kami serahkan pada persidangan minggu depan, " tambahnya.

    " untuk masalah operasional ya kan jelas, kita bukannya tidak memandu tapi kita tidak bisa memandu, bagaimana bisa memandu, mereka mengajukan PPKB kurang dari 1 X 24 jam, di keluarkan jadwal penetapan pandunya, tiba - tiba kapal sudah sandar atau lepas sendiri diluar penetapan, kemudian ada juga yang sudah sandar atau lepas duluan, baru PPKB diajukan ke kita" paparnya.

    " Kalau dibilang kami tidak melayani, apa yang tidak melayani, kami tidak bisa melayani, itulah fakta yang terungkap persidangan, yang diungkap oleh saksi dibawah sumpah, " pungkasnya.

    Sementara usai persidangan Pengacara dari PT Sparta M Zaenudin mengatakan  hari ini agenda sidang perdata terkait dengan saksi dari  penggugat ( PT Aquila ) , diajukan dua orang saksi yaitu karyawan dari penggugat.

     "Terus apa yang disampaikan tadi dengan kesaksiannya, salah satu saksi menjawab pertanyaan dari kami ( PT Sparta) kaitan dari 16 invoice tersebut, ada keterkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan yang dilakukan oleh RS, " ujarnya 

    Adamsyndicate 

    Lutfi Adam

    Lutfi Adam

    Artikel Sebelumnya

    Pengecekan Kesiapan Panen Jagung Dilahan...

    Artikel Berikutnya

    Saksi Bantah, Dua Kali Mangkir Dari Persidangan

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Masyarakat Muntilan Gelar Doa Bersama untuk Kemenangan Ahmad Luthfi dan Taj Yasin
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan

    Ikuti Kami