DPRD Batang Ubah Perda IMB Jadi PBG

    DPRD Batang Ubah Perda IMB Jadi PBG

    BATANG, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batang bersama Pemda sepakati perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah atau Propemperda tahun 2022.Di antara delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Dua Raperda alami perubahan penamaan. Jum'at 11 Maret 2022 16:18 WIB

    Wakil Bupati Batang Suyono dalam sambutannya menerangkan ada beberapa perubahan nomenklatur yang menyesuaikan surat edaran Menteri Dalam Negeri tentang tindaklanjut pembentukan Perda dan Perkada. Aturannya terdampak UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

    "Untuk retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Retribusi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) menjadi Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA). Sehingga perlu penyesuaian Perda terkait retribusi tersebut, " terangnya

    Selanjutnya, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu Perda. Aturan itu menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah. Beberapa perda laih juga ikut menyesuaikan penetapan UU nomor 1 tahun 2022. Perda terkait masih berlaku paling lama dua tahun sejak UU tersebut ditetapkan. Masa berlaku Perda terkait akan selesai pada 5 Januari 2024.

    "UU tersebut sekaligus merubah tarif khususnya retribusi pajak yang sudah lama tidak dirubah. Pembuatan Perda ini akan kami lakukan tahun ini sambil menunggu peraturan pelaksana dari UU nomor 1 tahun 2022, " imbuhnya

    Ketua DPRD Kabupaten Batang Maulana Yusuf mengatakan rapat paripurna tersebut diikuti oleh 35 dari 44 anggota dewan.Selain membahas Propemerda Kabupaten Batang tahun 2022 serta Penetapan Peraturan DPRD tentang kode etik dan tata beracara badan kehormatan.

    Raperda yang dibahas kali ini merupakan Raperda prioritas. Ada beberapa Raperda yang perlu diubah, disesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan yang lebih tinggi.

    "Raperda Retribusi Jasa Usaha diganti menjadi Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Raperda Pesantren diganti menjadi Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, " ujar Yusuf.

    Penyesuaian dilakukan pada Perda, kata dia, sudah terbentuk maupun yang diprogramkan pembentukannya. Perda yang diubah disesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi.

    Dengan demikian, Propemperda 2022 yang tertuang dalam SK DPRD Kabupaten Batang menjadi, Raperda tentang pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021, Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023, Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022, Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, Raperda tentang cadangan pangan, Raperda penyelenggaraan jaminan sosial, Raperda tentang pajak dan retribusi daerah, kemudian Raperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren.

    Lutfi Adam

    Lutfi Adam

    Lutfi Adam

    Artikel Sebelumnya

    Antisipasi Perkembangan Situasi, Jajaran...

    Artikel Berikutnya

    Sumur Bor di Dieng Meledak, Polres Banjarnegara...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Hendri Kampai: Kualitas tulisanmu adalah kualitas dirimu

    Ikuti Kami